Promo ini berlaku bagi mitra
PayTren
dimana 2 (dua) group/komunitas pebisnis yang terbentuk langsung dalam
struktur organisasi/jaringan ANDA (grup kiri dan grup kanan) masing
masing mencapai target omset yang ditentukan perusahaan.
Pengertian Ujrah menurut Hendro Wibowo, dkk (2008) kurang lebih adalah
“setiap harta yang diberikan sebagai kompensasi atas pekerjaan yang
dikerjakan manusia yang memiliki nilai harta (maal) atau sesuatu yang
dapat dimanfaatkan”
Selama tahun 2013 sampai dengan 2014, perusahaan mengalami pembayaran yang lebih banyak dari semestinya (
overpay), dan berdasarkan anjuran dari
APLI
serta evaluasi yang dilakukan, maka perusahaan menetapkan promo yang
menjunjung tinggi keseimbangan antara perusahaan dan mitra
PayTren dan diharapkan berdampak positif/sehat untuk keberlangsungan perusahaan.
Keterangan:
- Omset dihitung berdasarkan jumlah penjualan lisensi didalam komunitasnya
- Promo Ujrah/Hadiah/Reward tidak dapat diuangkan
- Pajak Ujrah/Hadiah/Reward ditanggung oleh perusahaan
- Perusahaan tidak pernah meminta uang muka untuk pencairan UJRAH ini (hati-hati penipuan lewat sms atau media apapun)
ADS HERE !!!